Harta
Menurut
bahasa yaitu sesuatu yang dapat
diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud
materi maupun manfaat. Contohnya seperti: emas, perak, hewan dan tumbuhan. Atau
manfaat dari sesuatu seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.
Menurut istilah ahli fiqih, harta dapat di definisikan
berdasarkan dua pendapat .
Pertama
menurut ulama hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dikumpulkan
dan dapat disimpan dan secara adat dapat dimanfaatkan . ini berarti , sesuatu
dinamakan harta apabila memenuhi dua unsur, yaitu :
(1) Dapat dikumpulkan dan dapat disimpan. Maka tidak disebut harta:
sesuatu yang tidak dapat dikumpulkan dalam suatu tempat, seperti hal-hal yang
bersifat ma’nawi berupa ilmu, kesehatan, kemuliaan dan kepandaian. Juga tidak
disebut harta: sesuatu yang tidak dapat dikuasai, seperti angin yang terbuka,
panas matahari dan sinar bulan.(2) Secara adat dapat dimanfaatkan. Maka semua hal yang tidak dapat dimanfaatkan sama sekali seperti daging bangkai dan makanan beracun/basi tidak dianggap harta. Begitu juga tidak dinggagap harta sesuatu yang dapat dimanfaatkan tetapi tidak dianggap oleh adat seperti sebutir gandum, setetes air dan segenggam debu, alasannya benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan apabila hanya satu buah. Kata adat mengharuskan suatu benda dapat bermanfaat secara berkelanjutan dalam keadaan normal. Adapun mengambil manfaat sesuatu dalam keadaan darurat seperti memakan bangkai saat kelaparan yang luar biasa (kelaparan yang dapat menimbulkan kematian) maka sesuatu tersebut tidak termasuk harta, alasannya karena keadaan darurat merupakan pengecualian. Pendapat lain mengatakan, sesuatu dikatakan harta berdasarkan ketertarikan semua manusia atau sebagian manusia, maka minuman keras dan babi termasuk harta karena non-muslim dapat mengambil manfaat. Apabila sebagian orang tidak lagi tertarik pada suatu benda seperti baju-baju lama maka benda tersebut tetap termasuk harta. Kecuali apabila semua orang tidak lagi tertarik maka tidak lagi termasuk harta.
Menurut
pribadi adalah yang dimiliki dalam berbagai bentuk yang terlihat secara fisik
atau secara mudah dapat ditukar atau dituangkan tanpa melakukan pengelompokan
tertentu.
Secara
pribadi anda menilai bahwa harta anda hanyalah berupa sesuatu yang terlihat
seperti mobil,rumah,tanah dan sebagainya atau biasa di uangkan dengan cepat
seperti deposito dan rekening bank, namun terkadang bahwa anda punya piutang
di luar atau investasi pada orang lain anda tidak hitung sebagai harta,
bahkan anda jika menyewa rumah jangka waktu 5 tahun dibayar di muka anda
tidak pernah menghitungnya sebagai harta .
Menurut
akuntansi harta adalah yang dimiliki
oleh perusahaan dalam berbagai bentuk baik wujud dan tak berwujud dan terdiri
atas beberapa jenis akun-akun tertentu.
Sedangkan
pandangan akuntansi adalah Harta merupakan kekayaan dalam semua bentuk
termasuk piutang, sewa dibayar dimuka, investasi pada usaha orang lain. Sehingga
ketika mencatat tentang kekayaan anda maka akan berbeda dengan kekayaan yang
dibukukan dengan system akuntansi.
Harta
kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang mempunyai manfaat simasa yang
akan datang. Jadi maksudnya ,semua yang ada pada perusahaan baik berupa
materi ataupun bukan materi yang memiliki nilai ekonomis sejak saat ini
sampai masa yang akan datang maka itulah harta
Pengertian
harta disebutkan juga pada Maadah No.126
yang dikutip dari karangan Ibn Abidin al-Hanafiy yaitu: harta yaitu sesuatu
yang cenderung disukai oleh tabiat manusia dan dapat disimpan sampai waktu
dibutuhkan baik dapat dipindahkan maupun tidak dapat dipindahkan. Namun
pengertian ini masih dapat dikritik karena pengertian ini tidak menyeluruh
dan kurang luas. Sayuran dan buah-buahan misalnya, tetap termasuk harta
walupun tidak dapat disimpan lama karena cepat membusuk. Kecenderungan tabiat
manusia juga berubah-ubah dan tidak tetap, obat-obat yang rasanya pahit
dan racun secara tabiat tidak disukai manusia walaupun termasuk harta. Begitu
juga sesuatu yang boleh dimanfaatkan sebelum disimpan seperti tangkapan laut,
hewan liar dan pepohonan di hutan tetap dianggap harta walaupun belum
disimpan dan dijadikan hak milik.
kedua menurut jumhur ahli fiqih kecuali
hanafiyah. Harta
yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai tukar yang wajib diganti apabila
dirusak. Pengertian inilah yang digunakan dalam Undang-Undang, harta dalam
Undang-Undang yaitu segala sesuatu yang memiliki nilai tukar finansial
Sumber :
http://akuntansi-id.com/44-pengertian-harta-utang-dan-modal
|
Property
According to the language that is something that can be acquired and collected by people with a good action and tangible material benefits. Examples such as: gold, silver, animals and plants. Or benefit from something like vehicle, clothing and shelter.
According to the terms jurisprudent,
treasures can be defined based on the two opinions.
First according to scholars Hanafiyah, treasure is everything that can be collected and can be stored and can be used by custom. This means, something called the treasure if it meets two elements, namely:
(1) can be collected and can be stored. So
it is not called treasure:
something that can not be collected in a place,
like the things that are ma'nawi form
of science, health,
dignity and intelligence. Nor is it called treasure:
something that can not be controlled, such as the
open wind, hot sun and moonlight.
(2) In the indigenous can be exploited. So all the things that can not be used at all like carrion and food poisoning / stale not considered property. So is not dinggagap treasure something that can be used but are not considered by customs as a grain of wheat, a drop of water and a handful of dust, why the object can not be used if only one fruit. Custom word requires an object can be useful in a sustainable manner under normal circumstances. The benefit something in an emergency such as scavenging when hunger outstanding (hunger that can lead to death) then something is not including property, the reason for the emergency is an exception. Others say, something is said is based on the interest of all human possessions or partially human, then the liquor and pork including property because of non-Muslims may benefit. If some people are no longer interested in an object such as old clothes then the object remains including treasure. Unless all people are no longer interested in it no longer includes a treasure.
According to the personal is
held in various forms that look physically or
can easily be exchanged or poured without
specific grouping.
Personally you judge
that your property is just be something that
looks like a car, home, land, and so
forth or redeemable ordinary quickly as
deposits and bank
accounts, but sometimes that
you have outside
or investment accounts
in other people you do not count
as a treasure ,
even you if
rented house a
5 year period is paid in
advance you can never count them as treasures.
According to property accounting is owned by the company, in any form and intangible form and consists of several specific types of accounts. While the accounting view is the Treasure is a fortune in all forms, including accounts receivable, prepaid rent, investments in the business of others. So that when the record of your wealth will be different then the wealth accounted accounting system. Property that is owned by a company that has benefits that will come simasa. So mean, all that is in good company in the form of material or non-material that has economic value from this moment until the future then that is a treasure.
Understanding treasure mentioned also in Maadah 126
quoted from the works of Ibn Abidin al-Hanafiy namely: the treasure is
something that tends favored by human nature and can be stored until needed
both transferable and can not be moved. However,
this definition can still be criticized because it is not a thorough
understanding and less extensive. Vegetables
and fruits for example, still including the property can not be saved even
though long since decayed rapidly. The
tendency of human nature is also changing and not fixed, drugs and poisons
are bitter taste disliked human nature despite including treasure. So
is something that should be used before it is stored as marine catches, wild
animals and trees in the forest are still considered property, although not
saved and used as property rights.
both according jumhur jurisprudent except Hanafiyah. Treasure everything that has an exchange value that must be replaced if damaged. This notion is used in the Act, a treasure in the Act that everything has a financial exchange rate |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar