Senin, 24 Maret 2014

Bab 1 Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut: • Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. • Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional. • Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal. • Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam. • Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. • Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. • Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan. • Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif. • Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur. Fungsi Hukum Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas). Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat: Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861). Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering). Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori: 1.Teori etis Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama. 2.Teori Utilitis Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan. 3.Teori Campuran Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis. Sumber-sumber Hukum di Indonesia Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil. 1.Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas: a. Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum b. Agama c. Kebiasaan, dan d. Politik Hukum dari Pemerintah Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. 2.Sumber Hukum Formil Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber Hukum Formil antara lain: a. Undang-Undang (Statue) Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. b. Kebiasaan (Custom) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum. c.Keputusan Hakim (Yurisprudensi) Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia). d.Traktat (Treaty) Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya. e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin) Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Kodifikasi Hukum Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: a. Kepastian hukum b. Penyederhanaan hukum c. Kesatuan hukum Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum 1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum. 2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat. 3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat. Kaidah / Norma Hukum Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu : 1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu : 1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut Pengertian Ekonomi. Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa. Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli: 1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi. 2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya. 3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran. 4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara. Pengertian ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan. Proses ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi. Pengertian ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi. Bagi orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap berharga. Hukum ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya: 1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi. 2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan. 3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu: a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan). Contoh hukum ekonomi : 1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri. 5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata. Sumber; http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html#ixzz2wEAxHSZm http://rian-rifqhy.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-hukum-di-indonesia_23.html http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/ http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/kodifikasi-hukum-kaidah-norma/ http://www.updatekeren.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar