Selasa, 24 Juni 2014
Kerangka Karangan Transaksi Emas Pada Pegadaian Syariah
Tema : Pegadaian
Judul : Transaksi Emas Pada Pegadaian Syariah
1.Pengertian
1.1 Pengertian pegadaian dan pegadaian syariah
1.2 Sejarah pegadaian syariah
2.Metode- metode transaksi pegadaian syariah
2.1 Metode Fee Based Income(FBI) merupakan metode yang paling tepat untuk dipergunakan dalam pegadaian syariah dibandingkan metode
2.2 Metode Mudharobah(bagi hasil)
3.Hukum transaksi emas pada pegadaian syariah
3.1 Berdasrkan al-qur’an
3.2 Berdasrkan hadis
4.Ketentuan yang digunakan syariah islam
4.1 Ketentuan umum :
4.1.1Murtahin(penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun(barang) sampai semua utang rahin ( yang menyerahkan barang) dilunasi.
4.1.2 Marhun dan memanfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinspnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizing Rahin,dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
4.1.3 Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin,namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.1.4 Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.Teknik transaksi pegadaian syariah
1.Akad Rahn
2.Akad Ijarah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar