Jumat, 09 Januari 2015

Bab III Kesimpulan

PENUTUP 1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. 2. Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990. 3. Pegadaian syari’ah dilakukan dengan dua akad, yaitu : a. Akad rahn b. Akad Ijarah 4. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang pada prinsipnya adalah barang bergerak. 5. Kegiatan usaha pegadaian yaitu : a. Penghimpunan dana b. Penggunaan dana c. Produk dan jasa perum pegadaian 6. Produk pegadaian yang diterbitkan oleh perum pegadaian antara lain : Kredit KCA, Kreasi, Kreasida, Jasa Taksiran, Jasa Titipan, Gadai Gabah,Gadai Investa, KRISTA. 7. Mekanisme produk gadai syari’ah antara lain : a. Produk gadai (Ar-Rahn) b. Produk ARRUM c. Produk gadai emas di bank syari’ah. DAFTAR PUSTAKA Kasmir, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers Soemitra Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/ http://hendrakholid.net/blog/2009/05/18/pegadaian-syariah-makalah/ http://adhitchemonk.blogspot.com/2011/04/tentang-pegadaian-dan-koperasi.html http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2010/11/manfaat-pegadaian.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar